Sebagai bentuk pemuliaan, pelestarian hingga penguatan terhadap bahasa, aksara dan sastra Bali. “Bulan Bahasa Bali ini merupakan implementasi dari Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemajuan dan Penguatan Kebudayaan Bali serta Peraturan Gubernur Bali No 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Sesuai dengan Perda tersebut maka kami segenap Jajaran dan Pemerintahan Desa Sudimara menyelenggarakan kegiatan Bulan Bahasa Bali. Dimana kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh warga Desa Sudimara. Dimana kegaitan yang diselenggarakan difokuskan menjadi 3 ( Tiga ) kegiatan, yaitu Lomba Menulis Aksara Bali, Ngewacen Akasara Bali, dan Lomba Mesatua Bali. Dimana dari masing – masing kegiatan tersebut diikuti dari semua lapisan element masyarakat mulai dari SD, Seka Truna , dan PKK Desa Sudimara.
“ Lomba Menulis Akasara Bali dan Mengacen Akasara Bali“ tujuan dipilihnya kegiatan tersebut dan menyasar anak – anak muda adalah untuk menyadarkan dan menguatkan rasa terhadap Budaya Bali terutam dalam menulis dan membaca aksara yang semakin hari semakin memudar, banyak dari anak – anak muda sangat jarang yang bisa membaca apalagi menulis sebuah Aksara Bali.
“ Lomba Mesatua Bali “ tujuan dipilihnya kegiatan tersebut dan menyasar para ibu – ibu PKK adalah tercetus dari rasa takut akan semakin banyaknya para ibu – ibu tidak lagi mesatu ( bercerita ) kepada anak – anak mereka sebagai bahan pembelajaran dan secara tidak langsung mengajarkan banyak pesan moral yang banyak terdapat dalam cerita rakyat bali.
Dengan terlaksananya kegiatan Bulan Bahasa Bali ini diharpakan apa yang menjadi tujuan dari diadakan kegiatan Bulan Bahasa Bali ini dapat tercapai, sehingga segala bentuk ketakutan akan memudarnya kesadaran akan Budaya Bali dapat teratasi.