I. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
Dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan individu nyang menyatukan diri secara sukarela dalam suatu kelompok. Karena hal tersebut maka terbentuklah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) " Eka Yowana Abyakta " yang berdiri pada tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sudimara Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Pengukuhan Pengurus tanggal 2 Juli 2021.
II. Tugas Dan Fungsi KSM "Eka Yowana Abyakta" Desa Sudimara
- Melaksanakan musyawarah dengan kelompok masyarakat di lingkungan untuk menyusun kegiatan.
- Menyusun dan Menyampaikan rencana kegiatan dan anggaran biaya kegatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan serta diketahui oleh Perbekel Desa Sudimara.
- Menerima, melaksanakan dan memepertanggungjawabkan keseluruhan pelaksanaan kegiatan KSM, tempat pengolahan sampah TPS3R kepada pemerintah Desa Sudimara
- Membuat laporan rutin bulanan kegiatan pengolahan sampah dan laporan keuangan di TPS3R yang dilampiri Surat Pertanggungjawaban (SP) dan atau tanda bukti pengeluaran serat laporan akhir pertanggungjawaban total kegiatan dan disampaikan kepada Perbekel Desa Sudimara.
III. Susunan Pengurus KSM "Eka Yowana Abyakta" Desa Sudimara
Ketua I Putu Zona Prayoga Putra, S.Pd
Sekretaris I Gede Pande Yudi Adnyana, A.Md
Staf I Gede Dandi Andreawan
Sopir I Wayan Subagia
Tukang Angkut I Putu Darmawan
Tukang Angkut I Gede Supriyanta