Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

PELAYANAN MASYARAKAT DESA SUDIMARA

ADMIN 15 Maret 2020 Dibaca 807 Kali

Jenis pelayanan Surat menyurat yang dilayani di kantor Desa Sudimara adalah :

  1. Usaha
  2. Skck
  3. NPWP
  4. SIUP
  5. Pengantar KK
  6. Akta Kematian
  7. Akta Kelahiran
  8. Surat Nikah
  9. Beda Nama
  10. Waris
  11. Belum Pernah Kawin

 

Untuk selanjutnya pemohon mengajukan permohonan ke kantor Desa dengan runtutan sebagai berikut :

  1. Pemohon membawa KK
  2. Pemohon membawa Pengantar Kawil dan Berkas
  3. Petugas melakukan Verifikasi
  4. Petugas membuat Surat Keterangan
  5. Pengecekan Suket dan diparaf oleh SEKDES
  6. Surat Keterangan di tandatangani Oleh perbekel

 

Lama pelayanan masing - masing surat antara 5 hingga 10 menit. Untuk kemudian di tindak lanjuti ke SKPD masing - masing.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA