
Adanya berita yang tersebar luas di media sosial terkait dengan Bantuan Sosial Tunai yang mengatas namakan BPJS Kesehatan yang mana data didalam artikel tersebut menyebutkan bahwa Mereka yang bekerja antara tahun 2000 s/d 2021 berhak menerima bantuan sebesar Rp.3.550.000 ( tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ), setelah pihak Desa Sudimara melakukan konfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bahwa berita itu tidak benar ( hoax ).
Dihimbau untuk seluruh warga agar tidak menanggapin berita yang ada di sosial media dan di situs berikut ini https://bpjs.me/bantuan/?bpjs
