You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sudimara
Desa Sudimara

Kec. Tabanan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI DESA SUDIMARA MELAYANI SEPENUH HATI CEPAT DAN RAMAH .

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

06 Mei 2022 Dibaca 92.169 Kali
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

I. Pengertian BUMDes

BUMDesa adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar  modalnya dimiliki oleh Desa melalui pnyertaaan  secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Selain definisi tersebut Bumdesa adalah juga merupakan sebuah entitas usaha yang mengedepankan tidak hanya mencari profit, tetapi bagaimana membawa benefit pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat desa. 

Secara umum, tujuan dari pendirian BUMDes  adalah untuk memberdayakan desa sebagai wilayah yang otonom Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (standar pelayanan minimal), agar berkembang usaha masyarakat di desa.berkenaan dengan usaha produktif bagi upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan PADesa, Meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa serta masyarakat dalam melakukan penguatan ekonomi di desa.

Sekalipun merupakan sebuah badan usaha, BUMDes tidak boleh melupakan tujuannya untuk memberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Oleh karena itu, dalam mengelola BUMDes dengan maksimal dan tepat sasaran diperlukan idealism kuat dari para pengurus BUMDes nantinya bahwa pengelolaan BUMDes harus dijalankan dengan menggunakan prinsip:

  1. Kooperatif: Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
  2. Partisipatif: Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
  3. Emansipatif: Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku dan agama.
  4. Transparansi: Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
  5. Akuntable: Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun adminstratif.
  6. Sustainable: Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa.

 

II. Visi dan Misi BUMDes Artha Semaya

Visi

Menjadi Bumdesa yang SEMAYA (Sejahtera, Mandiri dan Berbudaya)

Misi

  1. Menjalankan Bumdesa dengan Tata Kelola yang baik
  2. Menyediakan Sumber Daya Manusia yang profesional
  3. Melakukan Evaluasi dan Ekpansi Usaha Secara Berkesinambungan.
  4. Melakukan Kolaborasi usaha dengan teknologi yang memadai

 

III. Struktur Organisasi BUMDes Artha Semaya