SUDIMARA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kemudahan warga masyarakat Desa Sudimara dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, Pemerintah Desa Sudimara menyampaikan informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengenai Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta program Undian Berhadiah Gebyar PBB-P2 Tahun 2026.
🎁 Undian Berhadiah "Gebyar PBB-P2 Tahun 2026" Kabupaten Tabanan
Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Tabanan kepada masyarakat yang taat pajak, digelar program undian berhadiah dengan slogan:
“Bayar Pajaknya, Manfaatkan Pembebasan Dendanya, dan Dapatkan Hadiahnya”
Hadiah Utama:
-
Sepeda Gunung
-
Televisi
-
Kulkas
-
Magic Com
Informasi dan Ketentuan:
-
Otomatis Menjadi Peserta Undian: Setiap Wajib Pajak yang melunasi seluruh tagihan PBB-P2 tepat waktu secara otomatis akan terdaftar sebagai Peserta Undian.
-
Batas Waktu Pelunasan: Khusus untuk Wajib Pajak yang melakukan pelunasan tagihan PBB-P2 sebelum tanggal 30 Oktober 2026.
-
Pengumuman Pemenang: Daftar pemenang akan diinformasikan melalui media sosial resmi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan.
-
Pembebasan Sanksi Administratif: Manfaatkan Program Pembebasan Sanksi Administratif (Denda) PBB-P2 Tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
💳 Kanal Resmi Pembayaran PBB-P2
Masyarakat Desa Sudimara kini dapat melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mudah, baik secara tunai maupun nontunai melalui berbagai kanal resmi berikut:
-
Bank BPD Bali
-
Indomaret
-
Tokopedia
-
Gopay
-
Kantor Pos (Pos Ind)
-
BUMDes
-
LPD
📝 Tata Cara Pembayaran PBB-P2
1. Tata Cara Pembayaran Secara Tunai
-
Silakan kunjungi Bank BPD Bali, Kantor Pos, BUMDes, LPD, atau Indomaret terdekat Anda.
-
Informasikan NOP (Nomor Objek Pajak) kepada Petugas / Teller.
-
Pastikan data yang disampaikan kepada petugas sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran.
2. Pembayaran Nontunai / Online
A. M-Banking BPD Bali
-
Buka aplikasi m-Banking BPD.
-
Pilih menu Pembayaran.
-
Pilih Pembayaran Pajak Daerah Bali.
-
Pilih PBB Kab Tabanan.
-
Masukkan NOP pada Nomer ID.
-
Pastikan data Anda Benar dan Sesuai, lalu tekan Bayar.
B. GoPay
-
Buka aplikasi GoPay.
-
Pilih menu Pembayaran.
-
Pada kolom pencarian, ketik PBB Kab Tabanan.
-
Input NOP Anda.
-
Pastikan data Anda Benar dan Sesuai, lalu tekan Bayar.
C. Tokopedia
-
Buka aplikasi Tokopedia.
-
Pilih menu Top Up & Tagihan.
-
Pada kolom pencarian, ketik PBB Kab Tabanan.
-
Input NOP Anda.
-
Pastikan data Anda Benar dan Sesuai, lalu tekan Bayar.
📞 Informasi Lebih Lanjut
Apabila warga masyarakat Desa Sudimara membutuhkan informasi atau bantuan lebih lanjut mengenai PBB-P2 dan BPHTB, dapat menghubungi kontak resmi kantor pelayanan berikut:
-
Instansi: Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan (Bidang PBB-P2 dan BPHTB)
-
Alamat: Jalan Pahlawan No. 19, Tabanan
-
Telepon: (0361) 811312
Mari bersama-sama kita wujudkan Desa Sudimara dan Kabupaten Tabanan yang lebih maju dengan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tepat waktu!