SELAMAT DATANG DI DESA SUDIMARA MELAYANI SEPENUH HATI CEPAT DAN RAMAH

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013    92.392 Kali Dibaca 

STRUKTUR ORGANISASI

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SUDIMARA

 

I.Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

II.Fungsi BPD

Fungsi Pemerintahan yang dijalankan oleh anggota BPD adalah :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan Pengawasan kinerja Perbekel

III. Tugas BPD

Adapun Tugas dari BPD terdiri dari :

  1. menggali aspirasi masyarakat,
  2. menampung aspirasi masyarakat,
  3. mengelola aspirasi masyarakat,
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat,
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD,
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa,
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian yang dapat kami jabarkan terkait Struktur Organisasi Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa Sudimara (BPD)

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image