You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sudimara
Desa Sudimara

Kec. Tabanan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI DESA SUDIMARA MELAYANI SEPENUH HATI CEPAT DAN RAMAH .

LinMas

30 April 2014 Dibaca 92.187 Kali
LinMas

 

PENGERTIAN LINMAS

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi Linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansi. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : 

Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memeliharan kemanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial masyarakat.

TUGAS LINMAS

1. Mengumpulkan dan menganalisa data informasi satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa

2. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa

3. Mengindentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa

4. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu

5. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu

6. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencanan

7. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat

8. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat

9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

 

LAMPIRAN  : KEPUTUSAN PERBEKEL SUDIMARA

NOMOR       :  49 TAHUN 2020

TENTANG    : PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN ANGGOTA

                    PERLINDUNGAN MASYARAKAT ( SATLINMAS )

 

STRUKTUR ORGANISASI SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT/ SATLINMAS

DESA SUDIMARA KECAMATAN SUDIMARA

 

 

NO.

NAMA

JABATAN

KEDUDUKAN DALAM

SATLINMAS DESA

1.

Drh. I Nyoman Ariadi

Perbekel

Kepala Satuan/ Kasatlinmas

2.

Ni Wayan Emisusanti, S.Pd.H

Kasi Pemerintahan

Kepala Satuan Tugas/ Kasatgas

3.

I Ketut Bador

-

Danru Kesiagaan dan Kewaspadaan Dini

4.

I Made Bagia

-

Anggota

5.

I Ketut Tinggi

-

Anggota

6.

I Gusti Made Suwesma

-

Anggota

7.

I Wayan Suada

-

Anggota

8.

I Wayan Sumerta

-

Anggota

9.

I Nyoman Mertayasa

-

Anggota

10.

I Wayan Kamiana

-

Anggota

11.

I Gusti Putu Karmana

-

Danru Pengamanan

12.

I Nyoman Nirka

-

Anggota

13.

I Kadek Durmayasa

-

Anggota

14.

I Gusti Ketut Astika Nata

-

Anggota

15.

I Gusti Putu Namiada

-

Anggota

16.

I Ketut Suaba

-

Anggota

17.

I Wayan Sugianta

-

Anggota

18.

I Nyoman Sukantra

-

Anggota

19.

I Wayan Eka Putrawan

-

Danru Pertolongan Pada Korban

20.

I Wayan Suarjana

-

Anggota

21.

I Nyoman Suardika

-

Anggota

22.

I Wayan Wiryada

-

Anggota

23.

I Wayan Putra Nuharta

-

Anggota

24.

I Wayan Susila

-

Anggota

25.

I Made Suartika

-

Anggota

26.

I Made Purwadi

-

Danru Penyelamatan Dan Evakuasi

27.

I Gusti Nyoman Tirka

-

Anggota

28.

I Gusti Ketut Tastrawigama

-

Anggota

29.

I Made Jendera

-

Anggota

30.

I Nyoman Sunata

-

Anggota

31.

I Made Budana

-

Anggota

32.

I Wayan Suaba

-

Anggota

33.

I Ketut Sueca

-

Danru Dapur Umum

34.

I Nengah Suana

-

Anggota

35.

I Gede Susila

-

Anggota

36.

I Made Nadia

-

Anggota

37.

I Gusti Made Sadiya

-

Anggota

38.

I Nyoman Suparlan

-

Anggota

39.

I Wayan Budiana

-

Anggota